Tugas dan Kewajiban Dosen Secara Umum
- Mengembangkan silabus atau G2BPP dan SAP serta lampiran materi kuliah, diserahkan di jurusan setiap semester yang bersangkutan.
- Melakukan koordinasi antara tim dosen (asisten dosen dengan dosen penanggungjawab atau sebaliknya) dalam setiap mata kuliah yang diasuh.
- Meneliti daftar hadir mahasiswa.
- Menandatangani daftar hadir.
- Melengkapi seluruh administrasi perkuliahan yang ditetapkan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
- Melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan Ujian Mid Semester dan mengawasi langsung ujian atau menggatikan dengan tugas yang relevan bagi mahasiswa untuk melengkapi/mengisi nilai Mid Semester.
- Ujian Mid Semester susulan harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sebelum ujian semester dimulai.
- Menyelenggarakan ujian semester untuk mata kuliah yang diasuh dan harus datang pada saat pelaksanaannya. Apabila dosen/asisten dosen yang bersangkutan tidak hadir, maka diserahkan kepada ketua panitia ujian yang di SK untuk memutuskannya.
- Memeriksa keabsahan mahasiswa sebagai peserta ujian (memiliki kartu ujian) dengan mata kuliah yang bersangkutan tercantum tertulis dalam Daftar Penyusunan Nilai Akhir (DPNA).
- Mengumpulkan nilai hasil semester kepada bagian administrasi akademik selambat-lambatnya minggu setelah ujian berlangsung yang telah ditandatangani oleh dosen pengasuh dan dosen penanggungjawab.
- Ujian semester susulan harus dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah ujian semester berakhir dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dosen bersangkutan diketahui ketua jurusan.
0 komentar:
Posting Komentar